Reporter: Kiki Safitri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan kewajiban penjualan minyak goreng dalam kemasan mulai tahun 2020. Sahat Sinaga, Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyebut, sejauh ini anggotanya sudah mulai melakukan sederet persiapan.
"Tahun 2020 semua sudah kemasan. Persiapan sudah sekitar 17%," kata Sahat kepada Kontan.co.id, Selasa (23/10).
Pemerintah juga sudah mendukung dengan menyediakan mesin pengemasan minyak goreng kemasan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya mengatakan, mesin ini akan menjaga higienitas minyak goreng eceran. Selain itu, fasilitas ini bisa mereduksi pemakaian kantong plastik sehingga meningkatkan margin pedagang eceran.
Mesin pengemasan ini merupakan inovasi PT Pindad dalam bentuk Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o). "Pak menteri kan sudah mendukung mesin pengemasan AMH-o yang dibuat oleh Pindad itu kan. Disebarkan ke remote area supaya pengemasan itu lebih mudah dilaksanakan," kata Sahat.
Mesin tersebut sejauh ini akan disebar dibebeapa remote area baik ditingkat kecamatan maupun kabupaten. "Pemesan tidak perlu membeli mesin-mesin pengemas seperti yang lama kan. Dengan mesin dari Pindad itu kan otomatis proses pengemasan bisa berjalan," ungkapnya.
Sahat melihat ada beberapa kendala dalam penerapan kewajiban minyak goreng kemasan ini. Misal, soal kebiasaan masyarakat yang masih lebih memilih membeli minyak goreng curah.
"Pengusaha masih menunggu saja, karena di lapangan lebih suka beli curah daripada kemasan. Ini karena harga minyak goreng curah itu lebih murah, padahal sosialisasi sudah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News