kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PERSI tekankan sinergi rumah sakit dan pemerintah jadi prioritas


Minggu, 13 Juni 2021 / 17:04 WIB
PERSI tekankan sinergi rumah sakit dan pemerintah jadi prioritas
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan tempat tidur pasien di Rumah Sakit Siloam Cito, di Surabaya, Jawa Timur,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan pengalaman empiris di setiap libur panjang sebelumnya, yaitu libur panjang Natal dan Tahun Baru, libur panjang Idul Fitri, dan libur panjang lainnya, biasanya kenaikan kasus Covid-19 itu akan mencapai puncaknya sekitar 5 sampai 7 minggu setelahnya.

Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Lia G. Partakusuma menyampaikan, dari pengalaman yang telah terjadi sebelumnya bahwa semakin tinggi jumlah kasus positif Covid-19 tentu akan berpengaruh dengan semakin tinggi juga persentase pasien Covid-19 yang akan dirawat di rumah sakit.

“Belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa rata-rata 20% dari total pasien positif Covid-19 itu perlu dirawat di rumah sakit, dan 5% di antaranya harus dirawat di ruangan isolasi,” terang Lia dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (13/6).

Baca Juga: Meningkat lagi, kasus baru corona di Jakarta bertambah 2.455 kasus, Sabtu (12/6)

Adapun kapasitas tempat tidur di masing-masing rumah sakit berbeda-beda, tergantung dari jenis dan lokasi rumah sakit. Diketahui beberapa provinsi memiliki jumlah rumah sakit dan kapasitas tempat tidur yang lebih besar dari provinsi lainnya.

Lia menambahkan, sebagai contoh DKI Jakarta, memang terjadi kenaikan Bed Occupancy Rate (BOR), namun jumlah tempat tidur di Jakarta cukup banyak. Di mana kenaikan di ibukota belum sampai 70%, maka belum terlihat adanya overload.

"Namun memang di beberapa daerah lainnya, seperti Kudus dan Bangkalan, rumah sakit disana tidak besar kapasitasnya. Begitu terjadi lonjakan kasus, rumah sakit tidak lagi mampu menampung pasien,” jelas Lia.

Lebih lanjut, seluruh rumah sakit anggota PERSI menerapkan anjuran Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19.

Yaitu apabila BOR telah terisi lebih dari 80% dari peruntukan untuk Covid-19, maka kapasitas akan ditambah lagi menjadi 40%. Serta 25% dari tempat tidurnya harus menjadi ICU khusus ruang isolasi Covid-19.




TERBARU

[X]
×