kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,40   2,76   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perry Warjiyo: Burden sharing tak akan terlalu bebani neraca keuangan BI


Senin, 06 Juli 2020 / 20:52 WIB
Perry Warjiyo: Burden sharing tak akan terlalu bebani neraca keuangan BI
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan kalau skema burden sharing yang dilakukannya bersama dengan pemerintah tak akan terlalu membebani neraca keuangan bank sentral.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, kesiapan BI berangkat dari rasio modal bank sentral yang cukup memadai. Selain itu, BI juga maklum karena langkah ini ditetapkan di tengah kondisi extraordinary, di mana pandemi Covid-19 sedang membelenggu Indonesia.

Akan tetapi, dirinya juga gamblang mengatakan kalau langkah burden sharing akan memengaruhi neraca keuangan BI di tahun ini, dan bahkan menambah bebannya.

"Tapi, di akhir 2019, kami mempunyai modal Rp 216 triliun dan rasio modal kami di atas 10%. Kami siap berbagi beban. Lagi pula, ini tugas kenegaraan," kata Perry dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan, Senin (6/7).

Baca Juga: BI mengaku siap lakukan burden sharing dengan Kemenkeu, berikut skemanya

Lebih lanjut, Perry memastikan kalau langkah yang diambil oleh BI dan pemerintah ini tetap menjaga independensi bank sentral. Jadi, tidak akan mempengaruhi BI dalam merumuskan dan merespons kebijakan moneter lain ke depannya.

Sebagai tambahan informasi, Kementerian Keuangan, BI, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini telah satu suara terkait skema burden sharing antara pemerintah dan bank sentral dalam rangka menghadapi Covid-19 sesuai Perpres 72 tahun 2020.

Skema tersebut terdiri dari BI yang akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) dengan bunga 0% dengan private placement untuk pembiayaan penanganan Covid-19 yang menyangkut hajat hidup orang banyak (public goods) seperti kesehatan, perlindungan sosial, sektoral, K/L, dan pemda sebesar RP 397,56 triliun.

Kedua, bank sentral juga menanggung beban utang untuk belanja non public goods khusus UMKM dan korporasi non UMKM yang sebesar Rp 177,03 triliun dengan cara membeli SBN lewat mekanisme pasar.

Dalam skema ini, pemerintah menanggung bunga sebesar BI reverse repo rate dikurangi 1% dan sisanya ditanggung oleh BI.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani paparkan tiga skema burden sharing dengan Bank Indonesia

Ketiga, untuk belanja non-public goods lainnya yang sebesar Rp 328.87 triliun, pemerintah melakukan pembiayaan lewat penerbitan SBN di pasar dengan seluruh bunga ditanggung oleh pemerintah.

Dalam skema ini, pemerintah akan menerbitkan SBN lewat mekanisme pasar dengan BI sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati pada 16 April 2020 silam.

Di sini, pemerintah akan menanggung bunga sebesar 1% di bawah reverse repo rate dan sisanya ditanggung oleh BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×