Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2020, Bank Indonesia (BI) diperbolehkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) untuk membantu pemerintah dalam mendanai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, peran BI untuk pendanaan APBN tahun 2022 saat ini masih dalam proses pembahasan. Termasuk, dalam hal ini pemerintah sedang membahas RAPBN 2022 bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Namun, sesuai dengan UU no. 2 tahun 2020, tentu saja partisipasi BI dalam pembiayaan APBN dimungkinkan dan diperbolehkan. Namun, terkait pembiayaan fiskal di tahun depan, pemerintah sedang dalam proses pembahasan,” ujar Perry, Kamis (19/8).
Perry kemudian mengaku, kebutuhan anggaran untuk pembiayaan APBN masih sangat tinggi. Apalagi, dengan adanya perkembangan varian delta Covid-19 yang membuat anggaran penanganan kesehatan dan kemanusiaan membengkak.
Baca Juga: BI sudah pasang kuda-kuda hadapi tapering off AS
Nah, dalam hal ini, BI kemudian akan terus berkoordinasi dengan erat baik dengan pemerintah dan DPR. Sayangnya, hingga saat ini Perry masih belum bisa menggambarkan dengan lebih detail terkait peran BI di tahun depan.
“Pada waktunya, saya dan Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan penjelasan terkait hal ini,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, hingga 16 Agustus 2021, bank sentral sudah melakukan pembelian SBN di pasar perdana sebesar Rp 131,96 triliun yang terdiri dari Rp 56,50 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp 75,46 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO).
Pembelian ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) I bersama dengan Kementerian Keuangan yang telah diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
Partisipasi bank sentral ini merupakan bentuk koordinasi kebijakan moneter dan kebijakan fiskal yang erat, untuk mempercepat stimulus fiskal dan mendorong permintaan di sektor riil.
Selain SKB I, BI juga sebenarnya memiliki SKB II dengan Kementerian Keuangan tertanggal 7 Juli 2021, atau biasa dikenal dengan kebijakan burden sharing. Dalam hal ini, BI bisa membeli langsung SBN lewat mekanisme Private Placement.
Namun, BI dan pemerintah sama-sama menegaskan, skema tersebut sudah tidak berlaku lagi, atau hanya berlaku di tahun 2020 (one off policy).
Selanjutnya: Ekonom Bank Permata sebut kebutuhan permintaan SBN pemerintah relatif tinggi di 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News