kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perprindo Akan Patuhi Aturan Kenaikan UMP 2023


Selasa, 29 November 2022 / 18:47 WIB
Perprindo Akan Patuhi Aturan Kenaikan UMP 2023
ILUSTRASI. Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) akan mematuhi aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) akan mematuhi aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Namun, dengan kondisi ekonomi yang sedikit lesu, Perprindo melihat kenaikan UMP akan cukup berat bagi anggota perusahaan.

“Tapi semua anggota akan memenuhinya karena kenaikan ini sudah resmi dan sudah melalui proses yang berlaku sesuai perundangan undangan di Indonesia,” ungkap Sekretaris Jenderal Perprindo Andy Arif Widjaja kepada Kontan.co.id, Selasa (29/11).

Dia menyebut, kenaikan UMP di tahun depan cukup wajar dilakukan. Hal ini melihat adanya data kenaikan inflasi yang ada.

“Perusahaan pendingin refrigerasi anggota Perprindo akan memenuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia termasuk dalam hal UMP,” kata Andy.

Baca Juga: Daftar 10 Asosiasi yang Resmi Ajukan Materi Permenaker Upah Minimum 2023 ke MA

Dengan adanya kenaikan UMP tahun depan, Andy bilang, anggota Perprindo akan menyiasati beberapa langkah untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi.

“Kamu juga mengurangi beban pengeluaran yang tidak penting sehingga tetap dapat bersaing di pasar Indonesia,” tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.

Tercatat, sudah ada 33 provinsi yang menetapkan UMP 2023. Diantaranya DKI Jakarta menjadi Rp 4.901.798 (naik 5,6%), Sulawesi Utara menjadi Rp 3.485.000 (naik 5,24%), Aceh menjadi Rp 3.413.666 (naik 7,8%), Sumatra Selatan menjadi Rp 3.404.177 (naik 8,26%), Kalimantan Timur menjadi Rp 3.201.396 (naik 6,2%) dan Riau menjadi Rp 3.191.662 atau naik 8,61%.

Baca Juga: Daftar UMP Tahun 2023 di 33 Provinsi, Siapa yang Naik Tertinggi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×