kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Perpres tol Trans Sumatera segera terbit


Rabu, 06 Mei 2015 / 09:59 WIB
ILUSTRASI. Setoran Pajak 2022: Banner pajak di sebuah restoran cepat saji, Depok, Jawa Barat, Jum'at (17/6/2022). Tren Penerimaan Pajak Terus Menurun, Ini Penjelasan Kemenkeu


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra bakal segera terbit. Kini, revisi Perpres ini sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menargetkan, revisi Perpres tentang percepatan pembangunan jalan tol Trans Sumatra bisa diundangkan dalam dua pekan ke depan. Di dalam draf perbaikan Perpres nomor 100 tahun 2014, dimuat 24 ruas tol Trans Sumatra sekaligus. "Kalau yang Perpres sebelumnya hanya memuat empat ruas yang bisa dikerjakan dengan penugasan ke PT Hutama Karya," ujar Basuki, kemarin (5/5).

Dalam Perpres 100 tahun 2014, Hutama Karya hanya ditugaskan untuk membangun empat ruas tol Trans Sumatra yakni ruas Medan- Binjai, Palembang- Simpang Indralaya, Pekanbaru- Dumai dan Bakauheni-Terbanggi Besar. Nah, lewat revisi beleid itu, pemerintah akan memperluas penugasan Hutama Karya. Selain itu, Hutama Karya juga bisa membentuk anak usaha bekerjasama dengan konsorsium BUMN lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×