Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra bakal segera terbit. Kini, revisi Perpres ini sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menargetkan, revisi Perpres tentang percepatan pembangunan jalan tol Trans Sumatra bisa diundangkan dalam dua pekan ke depan. Di dalam draf perbaikan Perpres nomor 100 tahun 2014, dimuat 24 ruas tol Trans Sumatra sekaligus. "Kalau yang Perpres sebelumnya hanya memuat empat ruas yang bisa dikerjakan dengan penugasan ke PT Hutama Karya," ujar Basuki, kemarin (5/5).
Dalam Perpres 100 tahun 2014, Hutama Karya hanya ditugaskan untuk membangun empat ruas tol Trans Sumatra yakni ruas Medan- Binjai, Palembang- Simpang Indralaya, Pekanbaru- Dumai dan Bakauheni-Terbanggi Besar. Nah, lewat revisi beleid itu, pemerintah akan memperluas penugasan Hutama Karya. Selain itu, Hutama Karya juga bisa membentuk anak usaha bekerjasama dengan konsorsium BUMN lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News