kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.433   22,00   0,13%
  • IDX 7.921   67,10   0,85%
  • KOMPAS100 1.109   8,28   0,75%
  • LQ45 808   3,10   0,39%
  • ISSI 271   3,18   1,19%
  • IDX30 419   1,76   0,42%
  • IDXHIDIV20 487   2,45   0,51%
  • IDX80 122   0,68   0,56%
  • IDXV30 134   0,49   0,37%
  • IDXQ30 135   0,93   0,69%

Perpres Supervisi Tipikor diteken Jokowi, KPK bisa ambil kasus di polisi & kejaksaan


Rabu, 28 Oktober 2020 / 13:36 WIB
Perpres Supervisi Tipikor diteken Jokowi, KPK bisa ambil kasus di polisi & kejaksaan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Adapun dalam Pasal 10 UU KPK, KPK dinyatakan berhak mengambil alih perkara korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan bila laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan.

Selain itu perkara bisa diambil alih jika penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya, lalu bila penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi, kemudian bila ada hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Kemudian, perkara bisa diambil alih KPK bila ada keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres Supervisi Tipikor, KPK Bisa Ambil Alih Kasus di Polri dan Kejaksaan"

 

Selanjutnya: Pimpinan KPK perintahkan penerbitan supervisi kasus Djoko Tjandra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×