Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan Polri terkait Djoko Tjandra.
"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (4/9/2020).
Alex menuturkan, selain menerbitkan surat perintah supervisi tersebut, KPK juga akan mengundang Kejaksaan Agung dan Polri dalam gelar perkara terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Cegah tindak pidana pencucian uang di bidang pertanahan, PPATK gandeng BPN
Alex mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk mempertimbangkan pengambilalihan perkara oleh KPK dari Polri atau Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Alex.
Alex menambahkan, pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK juga tidak menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.
Baca Juga: Firli Bahuri mengaku sanggup sewa helikopter, berapa gaji dan tunjangan Ketua KPK?
Seperti diketahui, Polri dan Kejaksaan Agung kini sama-sama tengah menangani kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra.
Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan. Sementara Kejaksaan Agung mengani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra"
Selanjutnya: KPK akan mengikuti gelar perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News