kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpres pengadaan lahan diharapkan kelar bulan Mei


Senin, 30 April 2012 / 21:16 WIB
Perpres pengadaan lahan diharapkan kelar bulan Mei
ILUSTRASI. Pusat perbelanjaan


Reporter: Herlina KD | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Meski beleid pengadaan tanah untuk proyek sarana kepentingan umum terbit pada Januari lalu, tetapi beleid turunan yang menjadi pedoman operasionalnya tak kunjung terbit.

Maka itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berharap, agar Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan tanah ini bisa keluar secepatnya, kalau bisa bulan depan.

Joyo Winoto, Kepala BPN mengungkapkan, pembahasan Perpres pengadaan lahan ini masih ada di tingkat eselon I. Jika selesai, nanti dibawa ke tingkat kementerian dan selanjutnya dibawa ke kementerian Koordinator. "Harapannya, Mei nanti Perpres Pengadaan Lahan bisa terbit," harap Joyo, Senin (30/4).

Molornya pembahasan rancangan Perpres ini karena terganjal beberapa hal. Diantaranya adalah, diperlukannya masa transisi bagi proyek maupun kegiatan yang saat ini sedang berjalan. Dengan berlakunya beleid ini, pemerintah harus mencari jalan keluar yang terbaik untuk masa transisi ini.

Permasalahan kedua adalah, tanggung jawab pemetaan lokasi. Joyo mencontohkan, pemetaan lokasi dalam tahap perencanaannya dilakukan Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah yang membutuhkan tanah.

Namun dalam persiapannya, penetapan lokasi dilakukan oleh gubernur atau menumpuk pada satu pihak. Maka itu ada usulan untuk melimpahkan tanggung jawab ini ke bupati atau walikota. Selain itu, "Yang ingin dipastikan adalah mekanisme pendanaannya," kata Joyo.

Catatan saja, Januari 2012 lalu Undang-undang yang mengatur tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah disahkan. Pemerintah berharap, UU pengadaan lahan ini mendorong pelaksanaan berbagai proyek pemerintah termasuk proyek-proyek infrastruktur melalui MP3EI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×