Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah menjanjikan payung hukum proses pelepasan lahan segera disahkan. Beleid berupa Peraturan Presiden (Perpres) ini ditargetkan terbit dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan, atau sekitar April 2016.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Perpres tentang pelepasan lahan merupakan bagian dari beberapa aturan tentang redistribusi lahan. "Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dibagi harus ada aturan mainnya," katanya, Minggu (26/3).
Meski tidak merinci, aturan-aturan lain tentang redistribusi lahan ini adalah tentang perlunya organisasi dari program reforma agraria, selain itu aturan tentang Pemerintah Daerah.
Sekadar catatan, dalam Reforma Agraria pemerintah akan melakukan dua hal. Pertama legalisasi atau pemberian sertifikat tanah terhadap 4,5 juta hektare (ha). Kedua, redistribusi lahan kawasan hutan sebesar 4,5 juta ha.
Agar lebih bermanfaat, redistribusi lahan itu akan diberikan secara cluster ke beberapa kelompok masyarakat. "Redistribusi lahan dapat berasal dari HGU yang tidak terurus, HGU yang tidak digarap pemerintah, juga tanah terlantar," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News