kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.922   36,00   0,20%
  • IDX 6.060   -86,64   -1,41%
  • KOMPAS100 780   -11,72   -1,48%
  • LQ45 598   -7,60   -1,25%
  • ISSI 212   -3,11   -1,45%
  • IDX30 333   -3,04   -0,90%
  • IDXHIDIV20 426   -4,01   -0,93%
  • IDX80 89   -1,33   -1,47%
  • IDXV30 116   -0,85   -0,73%
  • IDXQ30 109   -0,94   -0,86%

Ada Subsidi Biaya Haji Rp 3,2 Juta, Komnas Haji Ingatkan Perlu Dasar Hukum yang Jelas


Kamis, 08 Oktober 2026 / 13:37 WIB
Ada Subsidi Biaya Haji Rp 3,2 Juta, Komnas Haji Ingatkan Perlu Dasar Hukum yang Jelas
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan subsidi Rp 3,2 juta per jemaah dalam skema pembiayaan haji 2027. ?Kebijakan itu perlu memiliki landasan hukum yang jelas (KONTAN/Siti Masitoh)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan subsidi Rp 3,2 juta per jemaah dalam skema pembiayaan haji 2027. 

Kebijakan tersebut dinilai Komnas Haji perlu memiliki landasan hukum yang jelas, terutama jika sumber subsidinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, pemberian subsidi tersebut patut diapresiasi karena bertujuan meringankan beban jemaah. 

Namun, pemerintah perlu segera memastikan dasar hukum kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: BPKH Siapkan Rp 8,83 Triliun untuk Nilai Manfaat Haji 2027

Menurut Mustolih, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum secara eksplisit memberikan ruang bagi intervensi APBN dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komnas Haji menyebut sumber BPIH yang diatur dalam ketentuan tersebut berasal dari setoran awal jemaah saat pendaftaran, biaya pelunasan setelah BPIH ditetapkan, serta Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Namun perlu diingat, langkah pemerintah memberikan subsidi harus segera dicarikan landasan yuridisnya,” ujar Mustolih dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, kebijakan subsidi tersebut juga perlu dikaji dari sisi syariat karena diberikan kepada jemaah yang secara ekonomi telah memenuhi kemampuan untuk menjalankan ibadah haji atau istita'ah.

Komnas Haji mendorong Kementerian Haji dan Umrah serta DPR RI meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai status subsidi tersebut dari perspektif syariat Islam.

Mustolih mengatakan kajian tersebut diperlukan untuk memastikan status dana subsidi dan apakah penggunaannya memiliki implikasi terhadap aspek keabsahan ibadah haji yang dijalankan jemaah.

Sebagai informasi, pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH 2027 dengan rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Bipih ditetapkan sebesar Rp 54.648.825 atau 55,50%, sedangkan 44,50% atau Rp 43.817.526,35 berasal dari nilai manfaat.

Dalam skema tersebut, jemaah telah menyetorkan dana awal sebesar Rp 25 juta dan memperoleh manfaat virtual account rata-rata Rp 3,4 juta. Pemerintah juga memberikan subsidi Rp 3,2 juta per jemaah sehingga rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp 23.048.825.

Baca Juga: BPIH Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×