kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpres No. 79/2023 Terbit, Target Kewajiban TKDN Kendaraan Listrik Diundur


Kamis, 14 Desember 2023 / 17:27 WIB
Perpres No. 79/2023 Terbit, Target Kewajiban TKDN Kendaraan Listrik Diundur
ILUSTRASI. Pemerintah kembali memberikan kemudahan bagi para produsen otomotif yang kembangkan kendaraan listrik di Indonesia


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali memberikan kemudahan bagi para produsen otomotif yang mengembangkan sepeda motor dan mobil listrik di Indonesia.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Salah satu perubahan yang menonjol dalam Perpres No. 79 Tahun 2023 ada pada Pasal 8, di mana pemerintah memundurkan target kewajiban pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) baik untuk sepeda motor listrik maupun mobil listrik.

Dalam pasal tersebut, kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga diwajibkan memenuhi kriteria Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimum sebesar 40% pada rentang tahun 2019 sampai dengan tahun 2026.

Sementara pada 2027 sampai tahun 2029, TKDN yang harus dipenuhi kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga adalah sebesar 60%. Adapun pada 2030 dan seterusnya, TKDN minimum kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga ditetapkan sebesar 80%.

Baca Juga: Perbankan Optimistis Penyaluran Kredit Kendaraan Bermotor Melaju Kencang di 2024

Sebagai perbandingan, pada Pasal 8 Perpres No. 55 Tahun 2019, kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga harus memenuhi TKDN minimum 40% pada rentang 2019 sampai 2023. Sedangkan pada 2024 sampai 2025, TKDN minimum kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga ditetapkan sebesar 60%. Pada 2026 dan seterusnya, TKDN kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga minimum sebesar 80%.

Kembali ke pembahasan Pasal 8 Perpres No. 79 Tahun 2023, TKDN minimum yang harus dipenuhi kendaraan listrik roda empat atau lebih adalah sebesar 35% pada 2019 sampai 2021. Untuk tahun 2022 sampai 2026, kendaraan listrik roda empat atau lebih wajib memenuhi TKDN minimum 40%.

Berikutnya, pada 2027 sampai 2029, kendaraan listrik roda empat atau lebih wajib memenuhi kriteria TKDN minimum sebesar 60%. Sedangkan pada 2030 dan seterusnya, TKDN minimum yang wajib dipenuhi kendaraan listrik roda empat atau lebih yakni sebesar 80%.

Sebelumnya, dalam Pasal 8 Perpres No. 55 Tahun 2019, pemerintah mewajibkan kendaraan listrik roda empat atau lebih memenuhi TKDN minimum 35% pada 2019 sampai 2021. Kemudian, pada 2022 sampai 2023, kendaraan listrik roda empat atau lebih wajib memenuhi TKDN minimum sebesar 40%.

Berlanjut pada 2024 sampai 2029, TKDN minimum yang harus dipenuhi kendaraan listrik roda empat atau lebih yakni 60%. Adapun pada 2030 dan seterusnya, kendaraan listrik roda empat atau lebih wajib memenuhi TKDN minimum sebesar 80%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×