Reporter: Dadan M. Ramdan, Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Akhirnya, nasib proyek infrastruktur yang menggantung akibat terkendala pembebasan lahan mulai menemui kejelasan. Minimal, inilah harapan atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selain menegaskan proses pembebasan lahan maksimal hanya boleh memakan waktu 583 hari, beleid teknis dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 ini juga mempertegas status dan kelanjutan proyek lama yang terkendala pengadaan lahan.
Perpres ini menyebutkan, proyek yang proses pengadaan tanahnya sedang berjalan harus tetap mengacu aturan lama. Tapi, pengadaan tanah harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2014.
Jika belum tuntas juga, pengadaan lahan yang tersisa boleh memakai tahapan yang diatur di Perpres baru. "Proses pengadaan lahan boleh diulang lagi dari awal hanya untuk sisa tanah yang belum dibebaskan," tegas Hermanto Dardak, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, kemarin (15/8).
Mekanisme ini, demi mempercepat proses penyelesaian pembebasan lahan. Jika semua proses pengadaan tanah harus diulang dari awal lagi justru tidak efisien.
Hingga kini, masih banyak proyek infrastruktur yang proses pengadaan lahannya harus memakai beleid lama. Hermanto mencontohkan, ada 20 proyek jalan tol yang harus menggunakan aturan lama.Misal, proyek jalan tol Kertosono-Mojokerto, Cikarang Tanjungpriuk, Depok-Antasari, dan Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.
Fathur Rochman, Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menilai, isi Perpres 71/2012 cukup bagus. Bila dijalankan konsisten, proses pengadaan lahan akan cepat selesai. "Cuma, itu hanya bagi proyek baru," ujarnya. Makanya, ia mempertanyakan alasan pemerintah yang baru membolehkan proyek lama menggunakan Perpres di tahun 2014.
Padahal, Perpres lama terbukti tidak efektif untuk pengadaan lahan. "Mestinya sisa lahan yang belum dibebaskan itu bisa langsung pakai aturan baru," tandas dia.
Wiwik D. Santoso, Presiden Direktur PT Marga Harjaya Infrastruktur juga berharap, beleid baru bisa berlaku bagi badan usaha jalan tol (BUJT) yang telah meneken perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).
Berdasarkan Perpres baru, BUJT yang memiliki PPJT dan surat persetujuan penetapan lokasi pembangunan (SP2LP) dari gubernur harus mengikuti aturan lama. “Ini membuat kami menunggu lagi pembebasan lahannya,” ujar dia.
Bila sampai 2014 proyek belum kelar, aturan baru memang langsung dipakai. Hanya saja, kontrak PPJT otomatis juga harus diulang lagi. Ini jelas merugikan BUJT. "PPJT diteken, argo pengerjaan jalan tol sudah berjalan," ujar dia. BUJT tentu telah mengeluarkan dana besar lantaran kontrak harus diulang lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News