Reporter: Irma Yani |
JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) menganai pengembangan kawasan strategis Jembatan Selat Sunda (JSS) siap terbit akhi Januari ini. Draft perpres tersebut telah diserahkan kepada Presiden, akhir Desember lalu.
“Akhir Januari perpres diharapkan sudah terbit karena sudah di tangan Presiden pada 27 Desember silam,” kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Deddy Priatna.
Deddy mengatakan, perpres tersebut mengatur pembentukan badan dan mekanisme pencarian investor, termasuk juga konsultan dan kontraktornya. Sedangkan proses Perpres Badan Usaha Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (BUKSISS) masih panjang. "Biaya kira-kira Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun, baru pengadaan investor dan menunjuk kontraktor,” ucapnya.
Deddy menuturkan, bahwa substansi dari perpres tersebut akan berbeda dengan aturan pengadaan barang dan jasa pada umumnya yang diatur melalui Perpres No. 13/2010 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan Perpres No. 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Dalam aturan itu, ada tiga pokok bahasan. Pertama, mengenai susunan organisasi, dewan pengarah dan badan pelaksana. Kedua, mengenai pembentukan konsorsium Banten-Lampung, dan badan usaha kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda serta tata cara pengadaan mitra. Ketiga, dukungan dan jaminan pemerintah terkait dengan kontribusi fiskal dan non fiskal.
“Perlu aturan khusus, karena ini proyek besar. Tender JSS ini tidak mengikuti aturan yang sudah ada. Peletakan batu pertama diharapkan akhir 2013 atau awal 2014. Ini akan menjadi karya bangsa, banyak pihak, empat BUMN, BUMD konsorsium dengan mitra, terserah mereka. Tapi ada syarat dan persetujuan dari badan itu. Ini banyak sekali yang berminat karena proyek monumental,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News