kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres gol, dana pembebasan lahan Rp 16 T cair


Senin, 05 Desember 2016 / 15:56 WIB
Perpres gol, dana pembebasan lahan Rp 16 T cair


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang waktu dan mekanisme pengembalian dana talangan untuk proyek strategis nasional (PSN). Prepres tersebut memberikan jaminan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atas pengembalian dana yang telah ditalangkan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, setelah Perpres ditandatangani, maka saat ini tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disusun secara parelel.

Bila seluruh payung hukum tersebut terselesaikan, maka dana sebesar Rp 16 triliun untuk pembebasan tanah di proyek jalan tol dapat segera dicairkan. "Jadi BUJT menjadi yakin, apa yang mereka talangkan dapat dibayar," ujar Basuki, Senin (5/12).

Proses pencairan dana talangan BUJT dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menurut Basuki akan fleksibel tidak terbatas waktu. Hal tersebut lantaran dana yang digunakan itu sifatnya Badan Layanan Umum (BLU), tidak seperti anggaran di kementerian.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menambahkan, beberapa poin dalam Perpres tersebut ialah dana untuk pembebasan tanah dikumpulkan di BLU ELMAN. Pembabasan tanah dengan skema ini hanya berlaku untuk proyek infrastruktur yang masuk dalam PSN.

Meski tidak merinci, Herry mengatakan saat ini jumlah tagihan atas pembebasan tanah kepada BPJT mencapai Rp 9,9 triliun. Sementara itu untuk dana yang telah dibayarkan oleh BUJT sebesar Rp 8,5 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Baru Jasa Marga Desi Arryani mengatakan bila pihaknya sangat lega dengan terbitnya Prepres tersebut. "Perpres di teken kami lega sekali, ada kepastian," kata Desi.

Desi bilang, setelah Perpres ini meluncur maka akan ada amandemen dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan BUJT dan ELMAN. Setelah itu baru akan ada proses pembayaran.

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Utama Waskita Karya M. Cholic, menurutnya bila ketentuan soal pencairan cana talangan ini sudah dapat dilakukan pihaknya akan segera menagihnya untuk kegiatan yang lainnya.


Perpres dana talangan diteken, anggaran Rp 16 triliun pembebasan lahan segera cair

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×