kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.921   -74,00   -0,44%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Perppu Kejahatan Ekonomi Disiapkan, Ini Respon KADIN


Selasa, 24 Maret 2026 / 23:00 WIB
Perppu Kejahatan Ekonomi Disiapkan, Ini Respon KADIN
ILUSTRASI. Erwin Aksa (DOK/KADIN)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut memberikan sebuah pandangan terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. 

Saat ini, draft Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara tersebar luas ke publik. Sehingga hal itu menuai kritikan karena dinilai dibahas secara diam-diam.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah, Erwin Aksa menyatakan bahwa wacana penerbitan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi perlu dilihat dalam konteks menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga: Imparsial Desak Pemerintah Tak Terbitkan Perppu Kejahatan Ekonomi, Ini Alasannya

Tujuannya pun, agar memperkuat kepercayaan investor, serta memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

"KADIN memandang bahwa wacana penerbitan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi perlu dilihat dalam konteks menjaga stabilitas ekonomi nasional, memperkuat kepercayaan investor, serta memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," ujar Erwin Aksa kepada Kontan, Selasa (24/3/2026).

Selanjutnya, Erwin juga menilai belum ada urgensi secara penting pemerintah harus menerbitkan Perppu tersebut. 

Sebab, pemerintah juga mesti memperhatikan peningkatan kompleksitas kejahatan ekonomi di era digital dan globalisasi, seperti fraud keuangan, manipulasi perdagangan, hingga praktik ekonomi ilegal lintas negara, yang membutuhkan instrumen hukum yang lebih adaptif dan responsif.

"Kedua, kebutuhan menjaga kredibilitas sistem ekonomi nasional, terutama di tengah tekanan global dan dinamika geopolitik. Kepastian hukum menjadi faktor kunci bagi pelaku usaha dalam mengambil keputusan investasi," kata Erwin.

Erwin menyebutkan lebih jauh, bahwa pemerintah juga harus melihat perlindungan terhadap pelaku usaha yang patuh (compliant). 

"Regulasi yang kuat diperlukan untuk menindak praktik-praktik yang merusak persaingan usaha, seperti penyelundupan, dumping ilegal, atau manipulasi pasar," jelasnya.

Kemudian, Kadin menekankan sejumla hal hal kepada pemerintah jika Perppu tersebut sedang digodok. Salah satunya yakni, Perppu harus disusun secara proporsional dan tidak menimbulkan over-regulasi yang justru membebani dunia usaha.

Selanjutnya, harus terdapat kejelasan definisi dan ruang lingkup tindak pidana ekonomi, agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

"Penegakan hukum harus mengedepankan kepastian, transparansi, dan fairness, sehingga tidak menciptakan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha," tutur Erwin.

Namun, secara prinsip Kadin Indonesia mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum di bidang ekonomi, selama kebijakan tersebut tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kemudahan berusaha (ease of doing business).

Diketahui, penyusunan Perppu ini dilatarbelakangi keterbatasan aturan yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, yang dianggap tidak lagi mampu menjangkau dinamika kejahatan ekonomi modern. 

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekosongan hukum, sehingga diperlukan langkah cepat melalui Perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa.

Dalam draf yang terdiri dari 12 pasal dan tujuh bab tersebut, tindak pidana ekonomi didefinisikan sebagai perbuatan yang secara langsung maupun tidak langsung merusak stabilitas, menghambat pertumbuhan, atau merugikan perekonomian negara dalam skala makro. 

Cakupannya luas, mulai dari sektor perpajakan, kepabeanan, pertambangan, kehutanan, hingga kejahatan siber finansial.

Salah satu poin utama dalam draf ini adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di bawah Kejaksaan yang akan menangani perkara secara terpadu melalui sistem penuntutan tunggal.

Baca Juga: Awas! Kebijakan Efisiensi Anggaran Ancam Penerimaan Pajak di 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×