kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perppu Kebiri disahkan jadi Undang-undang


Rabu, 12 Oktober 2016 / 17:07 WIB
Perppu Kebiri disahkan jadi Undang-undang


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (12/10).

Meski disahkan dengan catatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta semua pihak agar menaati keputusan tersebut.

Permintaan ini termasuk untuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sejak awal menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan.

"Ini sudah menjadi UU, jadi mau enggak mau harus diikuti," kata Yohanna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

Yohana memastikan, kementeriannya akan segera menyiapkan peraturan pemerintah untuk mekanisme pelaksanaannya.

"Dibentuk secepatnya," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Ali Tahar Parasong mengatakan, salah satu persoalan lanjutan yang harus dipikirkan pemerintah adalah eksekutor kebiri.

Terlebih lagi, IDI sejak awal telah menolak hal ini karena faktor etik profesi.

Dalam perdebatan di komisi dan panja, salah satu opsi alternatif adalah menunjuk dokter di lembaga pemasyarakatan atau rumah sakit kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi.

"Maka mudah-mudahan kita lihat perkembangan selanjutnya setelah diundangkan. Jika diperlukan evaluasi, maka memerlukan waktu yang cukup," ujar Ali.

IDI sebelumnya menegaskan tidak bersedia dilibatkan dalam eksekusi hukuman kebiri bagi pelaku kasus kekerasan seksual anak.

Sebab, IDI menilai hal tersebut melanggar etika profesi kedokteran.

"Jangan kami didorong, kami didesak untuk menjadi orang yang tidak menghargai yang namanya etik profesi. Etik profesi adalah perjanjian kami dengan Tuhan," ujar Ketua Umum Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia, Ilham Oetama Marsis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7).

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih menyampaikan hal senada. Dia mengatakan, eksekutor hukuman kebiri tak harus seorang dokter. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×