kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Permohonan judicial review penggusuran ditolak MK


Selasa, 28 November 2017 / 13:37 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membacakan putusan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 96/PUU-XIV/2016 dimohonkan oleh Rojiyanto, Mansur Daud P dan Rando Tanadi. Para pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Perppu 51/1960.

Ketentuan tersebut mengatur kewenangan penguasa daerah yang dapat memaksa pengguna lahan untuk mengosongkan lahannya. Menurut para pemohon ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan pada negara dalam keadaan bahaya, bukan dalam situasi damai untuk melakukan penggusuran.

Para pemohon juga menilai pasal-pasal tersebut membuka peluang keterlibatan angkatan perang di dalam penggurusan paksa yang dilaksanakan oleh pemda.

Namun pada sidang putusan yang dibacakan Hakim Anwar Usman tersebut Mahkamah Konstitusi menolak judicial review tersebut.

"Menimbang dalil pemohon tak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan digedung MK, Selasa (28/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×