kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Permohonan judicial review penggusuran ditolak MK


Selasa, 28 November 2017 / 13:37 WIB
Permohonan judicial review penggusuran ditolak MK


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membacakan putusan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 96/PUU-XIV/2016 dimohonkan oleh Rojiyanto, Mansur Daud P dan Rando Tanadi. Para pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Perppu 51/1960.

Ketentuan tersebut mengatur kewenangan penguasa daerah yang dapat memaksa pengguna lahan untuk mengosongkan lahannya. Menurut para pemohon ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan pada negara dalam keadaan bahaya, bukan dalam situasi damai untuk melakukan penggusuran.

Para pemohon juga menilai pasal-pasal tersebut membuka peluang keterlibatan angkatan perang di dalam penggurusan paksa yang dilaksanakan oleh pemda.

Namun pada sidang putusan yang dibacakan Hakim Anwar Usman tersebut Mahkamah Konstitusi menolak judicial review tersebut.

"Menimbang dalil pemohon tak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan digedung MK, Selasa (28/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×