kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Permendag relaksasi impor daging sapi kelar Jumat


Kamis, 29 Agustus 2013 / 21:03 WIB
Permendag relaksasi impor daging sapi kelar Jumat
ILUSTRASI. Petugas melakukan pengisian ulang uang tunai di salah satu atm BNI Di Jakarta, Rabu (11/8)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/08/2021.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menjanjikan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk kepentingan relaksasi daging sapi dan holtikultura akan selesai besok, Jumat (30/8).

Janji tersebut dilontarkan Gita berdasarkan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta agar Permendag tersebut tuntas besok bersamaan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Lebih lanjut Gita mengatakan, pihaknya menyambut baik kenaikan BI Rate karena bisa membantu menstabilkan harga sembako dan nilai tukar rupiah yang selama ini berpengaruh terhadap harga-harga produk dalam negeri yang diimpor termasuk kedelai.

Kenaikan harga kedelai disikapi pemerintah dengan mengeluarkan izin ke beberapa perusahaan termasuk Bulog untuk mendatangkan pasokan dari luar negeri. Pasalnya, kebutuhan bahan pokok dalam negeri diperkirakan terus meningkat.

Berdasarkan arahan dari Presiden SBY dan Wapres Boediono, Gita bilang, pihaknya harus melakukan impor daging sapi sebesar 300.000 ton lagi. Menurut Gita saat ini, stok kedelai dalam negeri sebenarnya sudah cukup yakni sebesar 300.000 ton telah ada.

Namun untuk mengantisipasi agar kebutuhan sampai akhir tahun tetap terjaga, pemerintah memperkirakan pasokan harus dinaikkan dua kali lipat menjadi 600.000 ton. "Jadi kalau angkanya masih 300.000, kita harus antisipasi," tambah Gita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×