kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Permen ESDM tak dukung distribusi BBM nonsubsidi


Jumat, 13 September 2013 / 13:35 WIB
Permen ESDM tak dukung distribusi BBM nonsubsidi
ILUSTRASI. Talkshow ?Bedah Dapur #2: Raup Untung dengan Kelola Dapur Secara Efisien? oleh Food Market Hub, Jakarta (26/4)


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Keluarnya Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, dinilai DPR tidak sesuai dengan usaha Pemerintah menekan konsumsi BBM bersubsidi.

Anggota DPR Komisi VII dari fraksi Demokrat, Militon Pakpahan mengaku sangat mendukung pengaturan penyaluran BBM bersubsidi dengan pengawasan yang ketat dan terkendali dengan kebijakan pembatasannya. Namun dalam permen No.16 tahun 2011 yang direvisi pemerintah, dinilai pendistribusian BBM non subsidi terabaikan.

"Untuk BBM non subsidi perlu didorong lebih besar dan lebih luas pemanfaatannya, sarana prasarananya, volumenya dan distribusi penjualannya," ujar Militon, dihubungi wartawan, Jumat (13/9).

"Dengan demikian, itu akan mengurangi pemakaian BBM bersubsidi, yang pada akhirnya secara alamiah bisa mengurangi beban subsidi di APBN," ungkap Militon.

Dihubungi terpisah, anggota DPR Komisi VII fraksi Golkar Satya Wira Yudha menilai Permen ESDM no 16 tahun 2011 tidak mendukung pendistribusian BBM non subsidi. Pasalnya pendistribusian BBM bersubsidi dibiayai oleh Alpha yang disepakati merupakan bagian dari subsidi Pemerintah.

"Secara otomatis menjadi BBM Tertentu yang aturannya harus dibedakan dengan BBM Non Subsidi," ungkap Satya.

Sebelumnya diberitakan hasil pendapat hukum atas Permen ESDM 16 tahun 2011 telah disampaikan ke Pemerintah melalui Wakil Menteri ESDM, pada tanggal 9 September 2013 dan menyatakan bahwa Permen 16 tahun 2011 tersebut lebih tepat diperuntukkan bagi Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Tertentu dan bukan untuk BBM Non Subsidi. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×