Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah memastikan perluasan zona base impor daging sapi dan sapi untuk menekan harga daging sapi dalam negeri. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2016.
Selama ini, Indonesia mengalami ketergantungan importasi sapi dari Australia dan Selandia Baru. Karena itu, pemerintah memilih memperluas zonasi importasi daging sapi dan sapi.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan Muladno, bilang peraturan pemerintah (PP) peluasan zona base impor sapi keluar karena harga daging sapi di Indonesia lebih tinggi dari negara lain seperti Malaysia dan Abu Dhabi. Karena itu ada saran untuk melihat daging dari India, dan ditemukan ada daging kerbau yang siap diekspor dan berstandar internasional dan organik.
"Tim yang kami kirim ke India yakin daging kerbau itu bisa masuk ke Indonesia dengan harga murah," terangnya.
Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Asnawi mengapresiasi pemerintah atas PP baru tersebut. Ia memprediksi beleid ini akan berdampak pada harga daging domestik, apalagi yang melakukan impor hanya BUMN dan BUMD. Aturan ini sudah bisa berlaku untuk impor daging sapi, namun untuk impor sapi belum bisa, lantaran pulau karantina belum jadi.
Namun Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo menilai PP Ini hanya sebagai pemadam kebakaran akibat harga daging tinggi. Padahal bila pemerintah serius membenahi kebijakan sapi dalam negeri, perlu ada kebijakan nasional jangka panjang. Ia bilang agar bisa swasembada daging seharusnya pemerintah melakukan breeding (pembibitan).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf menilai kebijakan impor sapi berdasarkan zona berpotensi menurunkan status Indonesia dari negara bebas PMK menjadi negara yang tidak bebas PMK. Kebijakan impor ini juga tidak akan menjadi jaminan harga daging sapi akan murah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News