Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja penerimaan pajak masih menunjukkan kinerja positif. Sayangnya, pertumbuhan penerimaan pajak terus melambat.
Mengacu data Kementerian Keuangan, pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari 2023 tercatat 48,6% secara tahunan. Kemudian pada Februari pertumbuhannya hanya 40,4%.
Sementara itu, pada Maret 2023 penerimaan pajak hanya tumbuh 33,8% secara tahunan. Pertumbuhan ini semakin melambat hingga September 2023 menjadi 5,9% secara tahunan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi global yang melambat sehingga juga mempengaruhi kinerja perdagangan global, yaitu aktivitas ekspor-impor.
Baca Juga: Setoran Pajak Karyawan Tumbuh Positif, Kemenkeu: Bukti Serapan Tenaga Kerja Optimal
Kemudian, normalisasi harga komoditas juga ikut mempengaruhi pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang 2023.
"Kita lihat bahwa penerimaan perpajakan dari beberapa bulan terakhir trennya mulai terpengaruh oleh suatu situasi eksternal yang belum begitu kondusif, misalnya dari segi perdagangan internasional ekspor-impor yang mulai melambat dan tentunya pergerakan dinamika harga komoditas di pasar global," ujar ujar Yon dalam acara FINTALK Series, Rabu (22/11).
Tak heran, kondisi tersebut menyebabkan kontraksi di beberapa jenis penerimaan pajak yang berkaitan dengan perdagangan global, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) impor yang terkontraksi 5,8%.
Sementara dari sisi penerimaan kepabeanan dan cukai, kinerja bea cukai pada September 2023 juga terkontraksi 78,1% akibat harga crude palm oil (CPO) yang sudah termoderasi.
Baca Juga: Kepala BKF Sebut Rupiah Masih Mampu Menguat di Tengah Ketidakpastian Global
"Kita menghadapi situasi yang tidak pasti, situasi yang dinamis dan tentu kita melihat bagaimana pemerintah selalu menghitung bagaimana outlook penerimaan ke depan," katanya.
Kendati begitu, pemerintah masih optimis dalam mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.818 triliun sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.
"Mudah-mudahan dapat mewujudkan target yang telah diamanatkan," imbuh Yon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News