kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkuat Instrumen Ketahanan Pangan, Bapanas Terbitkan Beleid Pola Pangan Harapan


Minggu, 04 Juni 2023 / 15:52 WIB
Perkuat Instrumen Ketahanan Pangan, Bapanas Terbitkan Beleid Pola Pangan Harapan
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Perkuat Instrumen Ketahanan Pangan, Bapanas Terbitkan Beleid Pola Pangan Harapan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan.  

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi melalui  mengatakan, diterbitkannya Perbadan tentang Pola Pangan Harapan (PPH) bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang mengedepankan keberagaman konsumsi pangan dan keterpenuhan gizi masyarakat. 

Menurutnya, penerbitan perbadan sesuai tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dalam Perpres 66 Tahun 2021 serta sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya pemenuhan gizi masyarakat sebagai upaya pengurangan stunting.

“Mengapa ini penting, karena konsumsi pangan yang beragam erat kaitannya dengan konsumsi pangan yang berkualitas, sehingga memenuhi angka kecukupan gizi dan energi," kata Arief dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu, (4/6).

Baca Juga: Waspada, Kenaikan Harga Telur Bisa Berdampak Pada Inflasi Mei 2023

Selain itu, tambah Arief, keberagaman konsumsi ini diharapkan juga dapat menekan ketergantungan masyarakat terhadap komoditas pangan tertentu, khususnya komoditas pangan yang masih mengandalkan impor. 

Arief menjelaskan, PPH sendiri merupakan suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Hasil penilaiannya berupa nilai atau skor yang diperoleh melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi pangan 9 (sembilan) kelompok pangan PPH.

“Kesembilan kelompok pangan PPH itu meliputi padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, minyak dan lemak, kacang-kacangan, gula, sayuran dan buah, dan aneka bumbu dan bahan minuman,” sebutnya.

Ia menambahkan, kesembilan kelompok pangan tersebut merepresentasikan 3 kelompok fungsi pangan bagi tubuh, yaitu sebagai sumber karbohidrat atau tenaga (padi-padian, umbi-umbian, minyak dan lemak, buah/biji berminyak, dan gula), sumber protein atau zat pembangun (pangan hewani dan kacang-kacangan), serta sumber vitamin dan mineral atau zat pengatur (sayuran dan buah). 

“Idealnya tubuh harus mendapatkan asupan ketiga fungsi zat gizi tersebut dengan porsi seimbang atau masing-masing sebanyak 33,3 persen. Dengan dilakukannya penghitungan skor PPH setiap tahun, kita bisa mengetahui berada di posisi mana kualitas konsumsi pangan masyarakat Indonesia. Apakah sudah seimbang atau masih dominan pada satu kelompok pangan saja,” tambahnya.

Baca Juga: Waspada! Ada Potensi Kenaikan Inflasi Tersulut Peningkatan Harga Pangan

Lebih lanjut, Arief mengatakan, Perbadan tersebut disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk menilai jumlah dan komposisi pangan berdasarkan PPH di wilayahnya masing-masing. 

Sehingga setiap tahun pemerintah daerah bisa mengetahui bagaimana pola konsumsi masyarakat di daerahnya yang tergambar dalam skor PPH Kabupaten/Kota atau Provinsi.

"Untuk daerah, penetapan hasil penilaiannya dilakukan oleh pemimpin daerah masing-masing, Gubernur atau Bupati/Walikota, sedangkan di tingkat nasional penetapan dilakukan oleh Kepala Badan Pangan disampaikan kepada Presiden,” terangnya.

Selain memastikan proses dan hasil penilaian sesuai dengan target skor PPH yang dicanangkan, Arief menuturkan, Badan Pangan Nasional juga wajib melakukan monitoring dan pembinaan aktivitas penilaian jumlah dan komposisi pangan berdasarkan PPH di daerah. 

“Untuk target skor PPH Nasional mengacu pada RPJMN dan usulan dari Badan Pangan Nasional. Sedangkan untuk skor PPH Daerah mengacu pada RPJMD, target nasional, dan usulan Badan Pangan Nasional,” jelasnya.  

Arief memastikan, dalam proses penilaian PPH ini pihaknya membentuk tim yang melibatkan unsur Kementerian/Lembaga terkait serta akademisi dan pakar.

Baca Juga: Waspada! Ada Potensi Kenaikan Inflasi Tersulut Peningkatan Harga Pangan

Arief mengatakan bahwa fungsi PPH ini sangat penting dan mendasar bagi tata kelola pangan kita. Hasil penilaian PPH nantinya juga dapat digunakan sebagai evaluasi situasi kebijakan konsumsi pangan. 

"Selain itu juga sebagai dasar perencanaan konsumsi, penyediaan, dan produksi pangan, serta sebagai referensi penelitian dan pengembangan pangan nasional," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×