kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,82   6,22   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkara pailit anak usaha SUGI berakhir damai


Rabu, 18 Mei 2016 / 19:27 WIB
Perkara pailit anak usaha SUGI berakhir damai


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perkara pailit yang menyeret anak usaha PT Sugih Energi Tbk (SUGI), Petroselat Ltd akhirnya berakhir dengan damai. Hal tersebut sebagai tanda sudah tak adanya sengketa hukum diantara Petroselat dengan PT Richland Logistics Indonesia dan PT Sentosasegara Mulia Shipping, selaku pemohon pailit.

Dalam persidangan, Rabu (18/5) ketua majelis Tito Suhud menyampaikan para pemohon pailit telah sepakat untuk berdamai di luar pengadilan. Adapun kesepakatan itu juga sudah disampaikan kepada Petroselat melalui surat.

Atas perdamaian itu pula, maka para pemohon mencabut perkara pailit tersebut. "Terhitung sejak hari ini, perkara kepailitan dengan No. 16/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Jkt.Pst ini resmi dicabut," kata Tito saat saat membacakan penetapan, Rabu (18/5).

Namun sayangnya, dalam penetapan Tito tak membacakan surat perdamaian yang telah diteken kedua pihak. Ditemui udai persidangan kuasa hukum para pemohon Wemmy Muharamsyah mengatakan, pencabutan perdamaian karena telah ada kesepakatan antar prinsipal. Namun, dirinya masih urung untuk menjelaskan isi perdamaian tersebut.

"Saya tak bisa menyebutkan poin-poin apa saja yang telah disepakati karena prinsipal tidak memberikan izin untuk menyampaikannya kepada pihak lain," pungkasnya.

Setali tiga uang, Direktur SUGI Fachmi Zarkasi hanya mengatakan, sudah ada kesepakatan dengan para pemohon termasuk skema pembayaran. Namun sayangnya ia tak menjelaskan dengan detail skema pembayaran itu.

Meski skema sudah disepakatai, lanjut Fahmi, kedua pihak masih perlu untuk mencocokan jumlah piutang. "Jumlahnya masih perlu diverifikasi," tambahnya.

Lantaran adanya permohonan pailit ini, SUGI mengaku untuk sementara hanya menyelesaikan tagihan yang diajukan oleh PT Richland Logistics Indonesia dan PT Sentosasegara Mulia Shipping. Adapun, utang terhadap kreditur lain belum menjadi prioritas.

Pihaknya berharap dalam waktu dekat tidak ada gugatan maupun permohonan serupa yang diajukan oleh mitra usahanya terkait utang perusahaan. Terlebih, operasional usaha Petroselat masih terus berjalan dan dinilai masih memiliki prospek yang bagus.

Sekadar tahu saja, SUGI tersebut merupakan pemilik 55% saham Petroselat, sedangkan sisanya dikuasai PetroChina International SelatPanjang Ltd.

Perkara ini bermula dari para pemohon yang melayangkan permohonan pailit lantaran Petroselat memiliki tagihan yang telah jatuh tempo dan ditagih masing-masing sebesar US$ 402.027 dan US$ 448.442. Adapun, utang termohon berasal dari perjanjian yang mengatur mengenai sewa-menyewa tug Boat dan barge guna menunjang kegiatan usaha Petroselat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×