kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,67   3,65   0.41%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perjalanan kasus Ahmad Dhani hingga bebas hari ini


Senin, 30 Desember 2019 / 10:16 WIB
Perjalanan kasus Ahmad Dhani hingga bebas hari ini
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Dalam sidang pembacaan putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. ANTAR


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artis musik Ahmad Dhani bebas dari penjara LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin ini (30/12) setelah menjalani hukuman terkait kasus ujaran kebencian.

Kebebasan Dhani akan disambut dengan teman-temannya dan langsung konvoi ke kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dhani bebas setelah menjalani hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi.

Dalam catatan kasus hukumnya, Dhani menjalani dua kasus sidang. Kasus pertama terkait kasus ujaran kebencian pada 2018 hingga divonis Januari 2019 di PN Jakarta Selatan. Selain itu, Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di PN Surabaya.

Baca Juga: Vonis Ahmad Dhani, Fadli Zon: Ini adalah bagian kematian demokrasi

Kasus ujaran kebencian

Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum. Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×