Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah memutuskan vonis penjara selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada hari ini (9/5), majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
Dalam siaran langsung di Kompas TV, majelis hakim mengatakan, salah satu pertimbangan hakim atas keputusan penahanan tersebut adalah Ahok tidak ditahan selama masa penyidikan hingga persidangan.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan seperti yang dikutip dari Kompas TV.
Adapun pertimbangannya berdasarkan Pasal 193 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal itu disebutkan, pengadilan dalam menjatuhkan putusan terdakwa tidak ditahan dapat diperintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan apabila dipenuhi ketentuan terdapat alasan hukum.
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana lainnya," demikian pernyataan hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News