Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara yakni:
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Penerbangan operasional angkutan kargo
6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maskapai Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei 2021"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Ini syarat jadi penumpang kereta luar biasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News