kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perhatian! Maskapai dilarang angkut penumpang 6-17 Mei 2021


Jumat, 09 April 2021 / 04:42 WIB
Perhatian! Maskapai dilarang angkut penumpang 6-17 Mei 2021
ILUSTRASI. Sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021, pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang pada 6-17 Mei 2021. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara yakni: 

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan 

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia 

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing 

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat 

5. Penerbangan operasional angkutan kargo 

6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis 

7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maskapai Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei 2021"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Ini syarat jadi penumpang kereta luar biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×