kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perhatian! Ini protokol kesehatan untuk penumpang moda transportasi


Senin, 22 Juni 2020 / 05:05 WIB
Perhatian! Ini protokol kesehatan untuk penumpang moda transportasi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyebabkan aktivitas masyarakat meningkat sejak pekan lalu. Meski aktivitas meningkat, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan menghadapi penyebaran virus corona.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Adapun, moda transportasi menjadi salah satu area yang diatur protokol kesehatannya dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Begini cara menggunakan hand sanitizer yang benar

Moda transportasi merupakan suatu area dimana tempat berkumpul sekelompok orang dalam satu alat transportasi baik transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. "Berkumpulnya dan pergerakan orang merupakan kondisi yang harus menjadi perhatian dalam penerapan prinsip protokol kesehatan di moda transportasi," ungkap Menkeu dalam keputusan menteri.

Berikut adalah protokol kesehatan bagi penumpang yakni:

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah. Jika benar-benar memerlukan transportasi umum, disarankan menggunakan kendaraan yang berpenumpang terbatas seperti taksi, ojek dengan memberikan informasi kepada sopir terlebih dahulu untuk dilakukan upaya pencegahan penularan.
  2. Wajib menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di moda transportasi.
  3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  4. Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
  5. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
  6. Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Baca Juga: Ini protokol kesehatan untuk pengelola dan penumpang moda transportasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×