kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,79   5,15   0.56%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perhatian! ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta dilarang cuti saat Nataru


Rabu, 24 November 2021 / 05:00 WIB
Perhatian! ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta dilarang cuti saat Nataru


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan sejumlah strategi yang bakal dijalankan untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19 di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. 

Salah satunya adalah memberlakukan larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan momen libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara dan kerabat. Kegiatan ini seringkali mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan. 

"Maka tidak heran jika kemampuan COVID-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (18/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Penerapan PPKM level tiga saat Nataru di seluruh Indonesia dinilai kurang tepat

Penularan seperti ini mengakibatkan kenaikan kasus signifikan dan penambahannya bersifat berlipat ganda atau eksponensial. Dimana pola demikian tergambar pada angka reproduction number suatu penyakit yang berada di atas 1. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa semakin tinggi reproduction number suatu penyakit maka akan semakin besar peluang jumlah kasus positif terus meningkat begitu juga sebaliknya. 

Jika merujuk pada studi oleh Noland di Tahun 2021 dengan judul “Mobility and the effective reproduction rate of COVID-19”,  bahwa dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20-40% dari intensitas normal. Agar angka Rt berada di bawah 1 dan untuk menguranginya lebih besar lagi sampai menjadi 0.7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40%. 

Baca Juga: PPKM level 3 mulai 24/12/2021, apakah ada penyekatan jalan? Ini jawaban kepolisian

"Jika hal ini dapat dilakukan maka banyak orang yang dapat tertular dari satu kasus positif maksimal hanya 1 orang atau bahkan 0 atau tidak ada sama sekali," jelasnya.

Kembali ke soal pelarangan cuti, Wiku menambahkan, peniadaan cuti dilakukan di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.

Adapun strategi lain yang akan diterapkan pemerintah di akhir tahun antara lain:

  • Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus
  • Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas Protkes 3M di Fasilitas Publik. Penetapan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman seiring kecenderungan tren mobilitas bolak-balik (commuter) di masyarakat
  • Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung, dengan tujuan apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.

"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun," pungkas Wiku.

Selanjutnya: Jokowi khawatir lonjakan kasus Covid-19 bisa tekan pertumbuhan ekonomi Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×