kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perhatian! ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta dilarang cuti saat Nataru


Rabu, 24 November 2021 / 05:00 WIB
Perhatian! ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta dilarang cuti saat Nataru


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan sejumlah strategi yang bakal dijalankan untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19 di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. 

Salah satunya adalah memberlakukan larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan momen libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara dan kerabat. Kegiatan ini seringkali mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan. 

"Maka tidak heran jika kemampuan COVID-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (18/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Penerapan PPKM level tiga saat Nataru di seluruh Indonesia dinilai kurang tepat

Penularan seperti ini mengakibatkan kenaikan kasus signifikan dan penambahannya bersifat berlipat ganda atau eksponensial. Dimana pola demikian tergambar pada angka reproduction number suatu penyakit yang berada di atas 1. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa semakin tinggi reproduction number suatu penyakit maka akan semakin besar peluang jumlah kasus positif terus meningkat begitu juga sebaliknya. 

Jika merujuk pada studi oleh Noland di Tahun 2021 dengan judul “Mobility and the effective reproduction rate of COVID-19”,  bahwa dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20-40% dari intensitas normal. Agar angka Rt berada di bawah 1 dan untuk menguranginya lebih besar lagi sampai menjadi 0.7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40%. 

Baca Juga: PPKM level 3 mulai 24/12/2021, apakah ada penyekatan jalan? Ini jawaban kepolisian




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×