kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.520   0,00   0,00%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Perguruan tinggi swasta tak bisa lagi jadi negeri


Senin, 29 Juni 2015 / 19:59 WIB
Perguruan tinggi swasta tak bisa lagi jadi negeri


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan moratorium yang menghentikan sementara proses perubahan sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pasalnya, perubahan itu telah menimbulkan sejumlah masalah.

Menteri Riset Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Mohammad Nasir bilang, ada tiga persoalan yang muncul dari perubahan status tersebut. Diantaranya adalah, masalah anggaran, kejelasan asset dan status pegawai.

Masalah anggaran misalnya, sebuah PTS yang menjadi PTN seharusnya seluruh anggaran operasionalnya harusnya dikelola oleh Pemerintah Daerah selama lima tahun. Namun tidak ada Pemda yang mau, akhirnya jadi masalah.

Sejauh ini sudah ada beberapa PTS yang berubah menjadi PTN, seperti Universitas Teuku Umar di DI Aceh, Universitas Singaperbangsa di Karawang, dan Universitas Siliwangi. "Kita akan lihat dulu ruang fiskal yang ada, baru membuka kembali perubahan itu," ujar Nasir.

Soal status pegawai, banyak pegawai yang menuntut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi saat ini mereka masih menjadi pegawai honorer. Nah, jika hanya honorer, karir mereka terhambat, terutama dosen yang sulit menjadi guru besar.

Nasir mengusulkan, statusnya berubah menjadi pegawai tetap non-PNS. Sementara dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), status pegawai hanya ada PNS, P3K dan pegawai kontrak honorer.

Nasir belum tahu sampai kapan pihaknya akan mempertahankan kebijakan moratorium ini. Sebab, pihaknya akan mengevaluasi program perubahan PTS ke PTN ini. Baru setelah lebaran, hasil evaluasi itu akan disampaikan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini ada 27 PTS yang menunggu persetujuan diubah menjadi PTN, dengan moratorium semua usul tersebut akan ditahan sementara. Sbeba, bagaimana pun program ini menurutnya penting bagi pemererataan pendidikan di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×