kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisioner KPU: Kalau sampai H-3 tidak dapat formulir C6 segera hubungi petugas KPPS


Selasa, 09 April 2019 / 16:35 WIB
Komisioner KPU: Kalau sampai H-3 tidak dapat formulir C6 segera hubungi petugas KPPS


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, formulir C6 atau undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa didapatkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara. 

Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih di TPS terhitung sejak pukul 07.00-13.00. Jika sampai H-3 pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). 

"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," kata Viryan saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/4). 

Menegaskan pernyataan Viryan, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id. 
Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukkan kepada petugas KPPS saat hari pemungutan suara. 

"Kalau terdaftar di DPT datang saja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita 3 hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS ditanyakan, mana C6 saya," ujar Ilham. 

Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. "C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP. Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket," kata Ilham. 

"Suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat bukan dikeluarkan oleh Kepala Desa, melainkan dari Dukcapil setempat bahwa yang bersangkutan sudah merekam (e-KTP)," lanjut dia. 

Hari pemungutan suara serentak dilakukan Rabu, 17 April 2019. TPS dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup 13.00. Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan penghitungan suara. Para pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara, yaitu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilih yang Belum Dapat Undangan Mencoblos Bisa Lapor ke Petugas TPS"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×