kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Peredaran miras bakal makin dibatasi


Kamis, 28 Maret 2013 / 12:30 WIB
ILUSTRASI. IHSG. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: RR Putri Werdiningsih

JAKARTA. Sebentar lagi peredaran minuman keras (miras) akan dibatasi. Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) kini tengah mulai melakukan pembahasan regulasi tersebut. Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono persoalan peredaran miras itu akan diwujudkan dalam UU Miras.

"Nanti diatur, ada pasal agar hal ini tidak jadi masalah kemudian hari," kata Mulyono saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (28/3).

Namun meski demikian hingga kini proses pembahasan tersebut masih berupa penyerahan naskah akademik oleh fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai pihak pengusul. Mulyono sendiri belum dapat memastikan kapan rancangan regulasi tentang miras itu akan mulai dibahas di komisi IX yang membidangi persoalan tersebut. Ia hanya menegaskan persoalan miras kini perlu diatur dalam sebuah aturan yang tegas.

"Korban oplosan kan luar biasa. Mengganggu kesehatan itu luar biasa. Jadi kita dalam rangka untuk menjagaagar peredarannya juga bisa terkendali," imbuhnya.

Seperti diketahui rancangan UU Miras ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2013. Menurut Sekretaris Fraksi PPP Muhamad Arwani Thomafi rancangan tersebut diusulkan lantaran maraknya kasus tabrakan maut yang disebabkan karena konsumsi minuman keras dan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×