kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

Peredaran miras bakal makin dibatasi


Kamis, 28 Maret 2013 / 12:30 WIB
Peredaran miras bakal makin dibatasi
ILUSTRASI. IHSG. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Sebentar lagi peredaran minuman keras (miras) akan dibatasi. Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) kini tengah mulai melakukan pembahasan regulasi tersebut. Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono persoalan peredaran miras itu akan diwujudkan dalam UU Miras.

"Nanti diatur, ada pasal agar hal ini tidak jadi masalah kemudian hari," kata Mulyono saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (28/3).

Namun meski demikian hingga kini proses pembahasan tersebut masih berupa penyerahan naskah akademik oleh fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai pihak pengusul. Mulyono sendiri belum dapat memastikan kapan rancangan regulasi tentang miras itu akan mulai dibahas di komisi IX yang membidangi persoalan tersebut. Ia hanya menegaskan persoalan miras kini perlu diatur dalam sebuah aturan yang tegas.

"Korban oplosan kan luar biasa. Mengganggu kesehatan itu luar biasa. Jadi kita dalam rangka untuk menjagaagar peredarannya juga bisa terkendali," imbuhnya.

Seperti diketahui rancangan UU Miras ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2013. Menurut Sekretaris Fraksi PPP Muhamad Arwani Thomafi rancangan tersebut diusulkan lantaran maraknya kasus tabrakan maut yang disebabkan karena konsumsi minuman keras dan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×