kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepat pemberhentian PNS terlibat korupsi, BKN siapkan sanksi bagi PPK


Kamis, 31 Januari 2019 / 16:50 WIB
Percepat pemberhentian PNS terlibat korupsi, BKN siapkan sanksi bagi PPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 29 Januari 2019 ada 2.357 pegawai negeri sipil alias PNS terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Dari jumlah itu baru 20,28% di antaranya sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Rinciannya dari sebanyak 478 PNS, 49 orang merupakan PNS kementerian atau lembaga dan 429 PNS daerah. Untuk mempercepat proses PTDH terhadap PNS Tipikor oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK PTDH.

Tak cuma itu, sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor BHT juga disiapkan. Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam pertemuan antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, BPK, BPKP, serta MA dan KPK pada tanggal 29 Januari 2019 guna menyikapi proses penegakan hukum terhadap PNS Tipikor yang belum optimal.

“BKN mengapresiasi PPK yang telah memberhentikan 673 PNS Tipikor BHT di luar data 2.357, dengan rincian 75 PNS K/L dan 598 PNS daerah,”kata Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan melalaui siaran pers, Kamis (31/1).

Penindakan secara progresif ini digencarkan sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN dengan Nomor: 182/6597/SJ, dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.

Perlu diketahui dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Salah satu tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah Tipikor,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×