kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepat impor alat kesehatan dan pelindung diri, Kemendag terbitkan Permendag No 28


Rabu, 25 Maret 2020 / 12:16 WIB
Percepat impor alat kesehatan dan pelindung diri, Kemendag terbitkan Permendag No 28
ILUSTRASI. Ilustrasi impor alat kesehatan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berupaya menjaga ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri di tengah merebaknya virus Corona setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan virus corona atau Covid-19 sebagai pandemi.

Salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Perdagangan adalah mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Rabu (25/3).

Baca Juga: Ada pembebasan impor, Kemenkes datangkan 3 pesawat Hercules berisi alat kesehatan

Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.

Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).

Secara teknis, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah:

  • Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak;
  • Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik;
  • Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak;
  • Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik;
  • Pakaian pelindung medis;
  • Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi);
  • Pakaian bedah;
  • Examination gown terbuat dari serat buatan;
  • Masker bedah;
  • Masker lainnya dari bahan non-woven, selain masker bedah;
  • Termometer infra merah; dan
  • Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai




TERBARU

[X]
×