kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perbuatan Irman Gusman tak terkait kewenangan DPD


Sabtu, 17 September 2016 / 19:42 WIB
Perbuatan Irman Gusman tak terkait kewenangan DPD


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menanggapi penetapan tersangka terhadap Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan, Sabtu (17/9) dini hari.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan, perbuatan yang disangkakan kepada Irman tak ada sangkut pautnya dengan kewenangan yang dimiliki DPD. Menurut dia, DPD tak berwenang untuk mengawasi program pemerintah apalagi sampai menjanjikan sesuatu ke pengusaha.

"Apa yang dilakukan Pak IG (Irman Gusman) tidak ada kaitannya sama sekali dengan kewenangan lembaga DPD, itu merupakan hal pribadi yang dilakukan Pak IG, bukan keputusan apalagi kewenangan DPD," kata Farouk, Sabtu (17/9).

Menurut Farouk, menghadapi kejadian ini, tentunya seluruh anggota DPD merasa prihatin sebab ini mencoreng marwah lembaga perwakilan yang baru seumur jagung yang dibentuk sejak tahun 2004.

Dia menambahkan, sejak awal berdiri sama sekali tak ada cerita anggota DPD yang melobi pengusaha untuk memuluskan suatu izin dan lain sebagainya.

"Dulu memang pernah ada pihak tertentu yang datang untuk meloloskan kepentingannya dalam hal otonomi daerah, tapi langsung saya tolak, tapi kalau pengusaha yang datang sama sekali tidak pernah, karena itulah kami sangat prihatin," lanjut Farouk.

Sebelumnya diberitakan, Irman terjaring OTT KPK di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari. Irman diduga melobi Bulog agar rekomendasi impor gula diberikan kepada pengusaha yang memberinya sejumlah uang. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×