kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peraturan turunan BPJS, tunggu RPP Pensiun dan JHT


Rabu, 04 Desember 2013 / 18:38 WIB
Peraturan turunan BPJS, tunggu RPP Pensiun dan JHT
ILUSTRASI. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pembiayaan barang elektronik per Mei 2022 meningkat 12,9%. KONTAN/Baihaki/18/05/2021


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah memastikan kesiapan regulasi pendukung pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan segera selesai.

Beberapa beleid seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Pensiun dan RPP Jaminan Hari Tua (JHT) sudah masuk pembahasan tahap akhir.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengatakan, beberapa regulasi harus disiapkan secara ditel karena terkait kelancaraan pelaksanaan BPJS.

"Beberapa peraturan sudah diharmonisasi di Kemkumham dan beberapa pembahasan tahap akhir," katanya kepada Kontan, Rabu (4/12).

Menurut Chazali, khusus untuk RPP Pensiun dan RPP JHT perlu pembicaraan lebih lanjut. Ia menilai, pihak swasta masih perlu diajak bicara untuk menyelaraskan pelaksanaan jaminan pensiun oleh swasta dan BPJS.

Chazali mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan melayani program jaminan pensiun serta perusahaan swasta menjalankan program dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). "Ini harus jelas, agar pihak swasta juga memiliki gambaran pasar nantinya," katanya.

Untuk RPP JHT juga perlu kepastian terkait pengelolaan investasi jangka panjang. Kedua RPP tersebut juga harus sesuai dengan peta jalan atau road map BPJS yang akan diselesaikan Bappenas pada pertengahan Desember 2013 nanti.

Dua beleid tersebut merupakan bagian dari tujuh peraturan turunan yang akan disahkan akhir tahun 2013 ini. Sedangkan, lima peraturan turunan sudah diharmonisasi di Kemkumham.

Kelima peraturan yang sudah diharmonisasi, di antaranya, RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, RPP Jaminan Kematian, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan RPP Aset BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan tiga Peraturan lainnya yang akan diselesaikan tahun 2014 diantaranya RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Rancangan Perpres tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×