kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perantara suap jaksa DKI dihukum 3 tahun


Jumat, 02 September 2016 / 16:11 WIB
Perantara suap jaksa DKI dihukum 3 tahun


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Marudut menjadi perantara suap di kasus PT Brantas Abipraya untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Marudut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Selain itu, Marudut juga dipidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Marudut berlawanan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Meski demikian, Marudut berlaku sopan selama persidangan dan masih berusia muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.

Majelis Hakim menilai Marudut telah terbukti bertindak sebagai perantara suap dari dua pejabat PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Uang sebesar Rp 2 miliar yang telah diserahkan kepada Marudut, ditujukan untuk Kepala Kejati DKI dan Aspidsus Kejati DKI.

Ada pun, uang Rp 2,5 miliar yang disiapkan Sudi dan Dandung agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.

Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT Brantas, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dariĀ  Rp 7 miliar.

Awalnya, Kejati DKI memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa. Beberapa hari kemudian, para staf PT BA tersebut melaporkan kepada Sudi bahwa dia juga akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI, namun sebagai pihak yang diduga pelaku tindak pidana korupsi.

Sudi yang merasa kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan, kemudian meminta Dandung untuk mencari cara agar penanganan kasus di Kejati DKI tersebut dihentikan.

Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut, yang dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.

Selanjutnya, dalam pertemuan antara Marudut, Sudung dan Tomo, di Kantor Kajati DKI, disepakati bahwa penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo.

Mendapat laporan adanya permintaan uang dari Marudut, Sudi menyetujuinya, dan meminta Dandung untuk mengambil uang dari kas PT Brantas sebesar Rp 2,5 miliar.

Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar, dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Ia beralasan, uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.

Sementara, uang Rp 2 miliar segera diserahkan kepada Marudut, untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo. Sesaat setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI.

Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×