kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Jaksa Agung pasrahkan nasib Sudung dan Tomo ke KPK


Kamis, 23 Juni 2016 / 17:37 WIB
Jaksa Agung pasrahkan nasib Sudung dan Tomo ke KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa terkait adanya dugaan suap penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero).

"Iya, kami serahkan sepenuhnya (ke KPK), nanti buktikan lewat fakta persidangan," kata HM Prasetyo di Gedung KPK, Kamis (23/6).

Sekedar informasi, Jaksa Agung sowan ke KPK untuk menghadiri acara buka bersama dengan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya pada hari ini.

Sekedar mengingatkan, dalam dakwaan Sudi Wantoko, Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya, disebutkan Sudung telah mengarahkan Tomo untuk menghentikan proses penyelidikan perkara korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta dan Tomo menambahkan syarat untuk memberikan sejumlah uang.

Alhasil, Sudi memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo melalui Marudut, orang dekat Sudung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×