kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Peran asing di jasa pelabuhan, bandara ditambah


Senin, 01 Februari 2016 / 18:42 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Keterlibatan investor asing dalam pengelolaan pelabuhan dan bandara akan semakin besar. Pemerintah membuka ruang untuk hal, itu dengan cara merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di sektor perhubungan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, dalam rapat koordinasi yang membahas perubahan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 Tahun 2014, pemerintah sepakat untuk menambah porsi kepemilikan asing hingga 67%.

Sebelumnya, porsi asing di sana hanya maksimal boleh 47% saja. "Supaya mendorong perbaikan di bidang logistik," kata Jonan, Senin (1/2) di Jakarta.

Dengan kebijakan itu, maka industri jasa di pelabuhan dan bandara akan berkembang. Karena di dalamnya ada beberapa bidang usaha lain yang mendukung lancarnya distribusi logistik.

Seperti di bidang jasa ground handling, atau pelayanan jasa pengangkutan di bandara sebelum keberangkatan maupun setelah kedatangan. Menurut Jonan, porsi asing dalam bidang usaha ini juga maksimal diusulkan hingga 67%.

Namun demikian, pihaknya akan tetap menjaga porsi asing di kepemilikan pelabuhan dan bandaranya. Sebab itu menjadi aset milik negara, oleh karenanya akan dibatasi maksimal 49%.

Hal itu dilakukan karena kepemilkan bandara terkait dengan ruang udara penerbangan. Jangan sampai ruang udara dikontrol oleh pemilik mayoritas saham asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×