kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Modal asing di industri keuangan akan dibatasi?


Kamis, 28 Januari 2016 / 14:31 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah menilai saat ini sektor keuangan sudah sangat terbuka untuk asing.

Oleh karenanya, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nezara pemerintah akan mereview kepemilikan asing tersebut.

Sebelumnya, usulan pembatasan kepemilikan asing didorong oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, hal ini kaitannya dengan revisi Undang-undang (UU) Perbankan.

Hari ini, pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat terkait kepemilikan asing di sektor keuangan.

"Saat ini di UU Perbankan dan UU Asuransi sudah relatif sangat terbuka," kata Suahasil, Kamis (28/1) di Jakarta.

Hanya saja, review kali ini menurut Suahasil terkait rencana pemerintah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI).

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut, karena pengumuman terkait DNI akan dilakukan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×