kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Modal asing di industri keuangan akan dibatasi?


Kamis, 28 Januari 2016 / 14:31 WIB
Modal asing di industri keuangan akan dibatasi?


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah menilai saat ini sektor keuangan sudah sangat terbuka untuk asing.

Oleh karenanya, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nezara pemerintah akan mereview kepemilikan asing tersebut.

Sebelumnya, usulan pembatasan kepemilikan asing didorong oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, hal ini kaitannya dengan revisi Undang-undang (UU) Perbankan.

Hari ini, pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat terkait kepemilikan asing di sektor keuangan.

"Saat ini di UU Perbankan dan UU Asuransi sudah relatif sangat terbuka," kata Suahasil, Kamis (28/1) di Jakarta.

Hanya saja, review kali ini menurut Suahasil terkait rencana pemerintah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI).

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut, karena pengumuman terkait DNI akan dilakukan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×