Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Nirmala Masilamany, selaku Ketua Panitia Pelaksana dari DPN Peradi bertindak selaku Kordinator dari acara ini menyampaikan jumlah peserta yang hadir 147 terdiri dari Advokat Perusahaan (Corporate Counsel) dan Praktisi Hukum (Private Practittioner) antara mana Bankir, Notaris, Akademisi dan Advokat.
Terbatasnya target jumlah peserta terkait tujuan utama dari diselanggarakannya konferensi ini untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan hukum bagi para Praktisi hukum dengan harapan dapat lebih efektif dan maksimal hasilnya.
Baca Juga: Peradi akan gelar rakernas di Medan pekan depan
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Kade Subhiksu, menyampaikan, konferensi internasional ini bisa memberikan masukan tentang regulasi yang menghambat investasi.
"Saya kira ini ada beberapa hal mungkin ada peraturan yang tidak sesuai lagi, itu perlu harus dibahas lebih lanjut sehingga ke depan investasi yang bisa masuk ke Indonesia, ke Bali lebih smoot, lancar, karena saya kira banyak sekali peraturan-peraturan yang menghambat," katanya.
"Para advokat dan juga yang lain dapat memberikan kontribusi. Ini seirama dengan yang disampaikan pemerintah pusat, jasa servis ini penting ke depan, karena saya kira beberapa peraturan yang masih terlalu mengikat dan terlalu lama dan tidak memberikan kontribusi yang baik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News