kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Ditjen Pajak Kirim E-mail kepada 18 Juta WP


Senin, 06 Juni 2022 / 20:33 WIB
Ajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Ditjen Pajak Kirim E-mail kepada 18 Juta WP
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengirimkan pengingat kepada para wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. 

Adapun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pengingat tersebut dikirimkan lewat surat elektronik (surel) atau electronic mail (e-mail) sebanyak 18 juta. Ini sehubungan dengan batas waktu penyampaian harta PPS yang akan berakhir sebentar lagi, atau per 30 Juni 2022. 

“Jadi per 24 Maret 2022 kemarin kami sudah mengirimkan 1.622.295 e-mail. Nah, semenjak akhir Mei 2022 ini ada tambahan lagi e-mail yang dikirimkan 18 juta. Jadi tambah 18 juta (surel),” tegas Neilmaldrin saat ditemui awak media, Senin (6/6) di Jakarta. 

Neilmaldrin mengatakan, surel yang dikirimkan oleh otoritas pajak ini sifatnya mengingatkan. Sehingga, bagi wajib pajak yang menerima surel tetapi sudah mengikuti atau memang dirasa tidak perlu mengikuti, maka bisa mengabaikan surel tersebut. 

Baca Juga: NIK Akan Jadi NPWP, Ditjen Pajak Jamin Data Wajib Pajak Aman

“Jadi, saya juga tulis di akhir e-mail kalau memang sudah mengikuti atau tidak perlu mengikuti, bisa diabaikan. Jadi ini pengiriman memang sedang dalam proses,” tambah Neilmaldrin. 

Neilmaldrin berharap, upaya yang dilakukan oleh DJP ini akhirnya membuahkan hasil. Namun, sebenarnya sejauh ini pemerintah sudah melihat tren peserta Tax Amnesty Jilid II yang terus meningkat. 

Adapun, data per 6 Juni 2022 menunjukkan, sebanyak 61.351 wajib pajak telah mengikuti PPS ini, sehingga pajak penghasilan (PPh) yang dihimpun sebesar Rp 12,56 triliun dengan nilai harta bersih yang diungkap Rp 125,08 triliun. 

Wajib pajak yang akan mengikuti PPS bisa mengisi data secara daring melalui laman pajak.go.id/PPS tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Selain itu, jika membutuhkan keterangan lebih lanjut dapat melalui kring pajak 1500800.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×