kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,22   -11,30   -1.21%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per 1 Maret 2022, PPh dari Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 2,23 Triliun


Selasa, 01 Maret 2022 / 12:29 WIB
Per 1 Maret 2022, PPh dari Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 2,23 Triliun
ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau lebih awam dengan Tax Amnesty Jilid II, makin bertambah pada awal Maret 2022. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 1 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 17.944 WP sudah mengungkapkan hartanya.

Dan berdasarkan informasi dalam laman resmi DJP, surat keterangan yang sudah dikumpulkan oleh WP tembus 20 ribu, atau tepatnya sebanyak 20,074 surat keterangan telah dikumpulkan dengan nilai harta bersih yang sudah diungkapkan mencapai Rp 21,49 triliun. 

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi Sektor SDA & EBT Dalam Tax Amnesty

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 18,79 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 1,36 triliun merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri. 

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp 1,33 triliun. Asal tahu saja, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). 

Dengan demikian, secara keseluruhan, dari pengungkapan harta hingga periode tersebut, perolehan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemerintah sudah mencapai Rp 2,23 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×