kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.524   24,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Penyuap Damayanti ingin jadi justice collaborator


Kamis, 12 Mei 2016 / 18:26 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengajukan diri sebagai justice collabolator atau sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Abdul didakwa menyuap pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta sejumlah anggota Komisi V DPR.

"Saya mohon sebagai justice collabolator," ujar Abdul kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/5).

Penasihat hukum Abdul menyerahkan surat permohonan tersebut tersebut kepada Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa. Surat tersebut sebelumnya ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Abdul Basir mengatakan, permohonan tersebut sudah diterima oleh KPK dan akan diperoses. Namun, untuk saat ini permohonan tersebut belum mendapat persetujuan KPK.

Sebelumnya, salah satu penerima suap dari Abdul Khoir, yakni anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, mengajukan diri sebagai saksi pelaku.

Untuk menjadi justice collaborator, Abdul dan Damayanti harus secara gamblang membeberkan kronologi tindak pidana korupsi yang menjeratnya dan membeberkan pihak-pihak lain yang bisa dijerat. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×