Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Penyuap anggota Komisi VII DPR RI Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama mendapat keringanan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hanya menuntut Abdul dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Rendahnya tuntutan ini karena, Abdul menjadi justice colaborator oleh KPK sejak 16 Mei 2016 lalu. Selain itu hal yang meringankan lainnya adalah Abdul Khoir telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Abdul Khoir menghambat proyek pembangunan di wilayah Maluku, merusak hubungan cek and balance antara Yudikatif dan Eksekutif. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Kristanti Yuni Purnawati dalam persidangan, Senin (23/5).
Sebelumnya, Abdul didakwa telah melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 21,28 miliar,SGD 1.674.039, dan US$ 72.727 kepada Amran HI Mustary, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, serta Budi Supriyanto.
Pemberian tersebut untuk mengupayakan proyek aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekontruksi jalan di Maluku dan menyepakati terdakwa (Abdul Khoir) sebagai pelaksana proyek tersebut.
Dalam berkas yang diterima KONTAN ada empat proyek aspirasi anggota Komisi V DPR RI di wilayah Maluku yaitu proyek oelebaran jalan Tehoru-Laimu, Proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu, Proyek Pembangunan Jalan Kontainer Ruas Jailolo-Mutui, dan proyek rekontruksi jalan Laimu-Werinama. Sesuai dengan acara persidangan, Ketua Majelis Hakim Min Krisnawati mengagendakan sidang pembelaan bakal digelar pada 30 Mei 2016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News