Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mabes Polri kesulitan menyita aset milik Robert Tantular yang ada di Hongkong. Polisi menemukan bahwa Robert menyimpan aset itu di Bank USB Hong Kong, sebesar US$ 19,25 juta. Namun, harus ada keputusan hukum yang bersifat tetap agar polisi bisa menyitanya.
Pengadilan Hongkong mensyaratkan Polri harus memiliki salinan putusan pengadilan, dengan mencantumkan nama pemilik dana dan nomor rekening di Hongkong. "Untuk bisa dikembalikan ke Indonesia harus ada putusan pengadilan inkracht, meskipun itu inabsentia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi, akhir pekan lalu.
Putusan pengadilan itu untuk membuktikan bahwa dana yang disimpan di Hongkong betul-betul dana hasil kejahatan "Kalau prosesnya belum dihukum, mana bisa kami mengambil aset yang di sana," ujar Ito lagi.
Selain menemukan aset milik Robert tersebut, tim Mabes Polri juga menemukan aset yang diduga kuat sebagai milik Hesyam dan Rafat sejumlah US$ 650 juta di Standar Chartered Bank Hongkong dan S$ 4.000. Selain itu, ada pula aset berupa saving account pada ING Hongkong senilai US$ 388,8 juta.
Sebetulnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Robert empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman itu menjadi lima tahun penjara. Namun Robert mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Tim pencarian aset Bank Century yang terdiri Kejagung, Kepolisian, PPATK, Bank Indonesia (BI), Bapepam, Departemen Hukum dan HAM menemukan aset bank tersebut di sejumlah negara. Tim sudah memperkirakan aset Robert Tantular di Hong Kong mencapai US$ 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News