Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menyewakan 35 pembangkit listrik berkapasitas 10. 000 Megawatt ke China mengalami masalah, yakni terkait masalah peraturan.
Sofjan Basir, Direktur Utama PLN mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan rencana tersebut. "Kesulitan lebih terjadi karena ini praktik pertama, mekanismenya belum diatur, maka itu kami saat ini sedang mencari cara," kata Sofjan di Jakarta pekan kemarin.
Pemerintah berencana menyewakan 35 pembangkit listrik hasil program percepatan pembangunan pembangkit listrik bertenaga batubara, energi terbarukan ke China. Langkah ini mereka lakukan sebagai bentuk permintaan tanggung jawab kepada China atas pembangunan proyek tersebut.
Sebagai informasi, pembangunan 35 proyek listrik yang masuk dalam Fast Track Programme tahap I yang dilaksanakan oleh kontraktor asal China beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan keinginan. Dedy S Priatna, mantan Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) beberapa waktu lalu mengatakan, walaupun proyek tersebut sudah hampir selesai 90%, ternyata kapasitas produksi listrik pembangkit listrik tersebut hanya mencapai 30%- 50% saja.
Kapasitas tersebut, jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kapasitas produksi listrik produksi Jerman, Perancis, dan Amerika yang dengan kapasitas sama bisa mempunyai kapasitas produksi sampai dengan 75%- 80%. Atas dasar kekecewaan itulah, pemerintah untuk menyewakan pembangkit listrik tersebut kembali ke China.
Bukan hanya menyewakan saja, pemerintah dengan China juga telah bersepakat untuk membeli produksi listrik yang disewakan tersebut. Untuk menentukan berapa besaran harga sewa dan harga pembelian listrik tersebut, pemerintah bersama dengan China akan membentuk tim khusus yang kinerjanya akan langsung diawasi oleh BPKP, Kejaksaan Agung dan KPK.
Sofyan mengatakan, agar permasalahan hukum yang mengganjal rencana penyewaan pembangkit listrik tersebut cepat jelas, pemerintah telah meminta bantuan dari Kejaksaan Agung. "Kami minta semacam pendapat hukum atau legal opinion yang menyatakan bahwa lease back ini sah dan aman secara hukum, supaya semua jelas dan tidak membawa masalah di belakang hari," katanya.
Sofjan berharap, Kejaksaan Agung bisa segera memberikan pandangan hukum mereka sehingga rencana tersebut bisa segera dilaksanakan. "Mudah- mudahan bulan depan sudah selesai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News