Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tak ada perubahan jadwal pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019, meksipun ada kekhawatiran merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, menegaskan belum ada rencana perubahan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait waktu pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). "Betul, belum ada kebijakan baru terkait dengan wabah corona dalam pelaksanaan SKB," jelas Paryono kepada Kompas.com, Jumat (13/3).
Baca Juga: Sampai saat ini ada 5 pasien virus corona di Indonesia yang dinyatakan sembuh
Diungkapkannya, waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan. "Jadwal SKB tanggal 25 Maret sampai dengan 10 April. Jadwal masih sesuai dengan rencana. Jadwal SKB dimulai 25 Maret," terang Paryono.
Lanjut dia, lantaran sejauh ini belum ada penyesuaian jadwal dari Panselnas, maka tidak ada toleransi bagi peserta SKB yang tidak hadir karena alasan virus corona. "Peserta tidak hadir maka dinyatakan gugur. Untuk saat ini belum ada kebijakan dari Panselnas terkait virus corona," kata Paryono.
Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 saat ini sudah merampungkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta saat ini tinggal menunggu hasil dari tes SKD yang digelar sejak 17 Januari lalu.
Lebih dari 3 juta peserta berkompetisi memperebutkan 150 ribuan kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Pengumuman tes SKD akan diumumkan pada 22-23 Maret 2020.
Baca Juga: Ada 20 warga Bogor dalam pemantauan penyakit corona, 17 dinyatakan negatif
Jika lolos SKD atau melewati nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan, peserta akan diperingkat untuk kemudian dipilih pelamar yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jumlah peserta SKB dibatasi yakni hanya tiga kali formasi jabatan yang tersedia. Dari data BKN, jumlah kelulusan untuk formasi umum yaitu 43,70%.
Tentang SKB
Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.
Tes tahap selanjutnya yakni SKB. Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya. Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60% dari total penilaian. Sisanya disumbang oleh tes SKD.
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Baca Juga: Aktivitas perdagangan ikan di pasar ikan modern Muara Baru tak terganggu corona
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah. Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda. Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar. Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.
Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.
Baca Juga: WHO rekomendasikan Indonesia lakukan delapan tindakan hadapi virus corona Covid-19
Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya. Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP). (Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meluas Penyebaran Virus Corona, Jadwal Tes SKB CPNS Berubah?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News