kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penyebar hoaks surat Jokowi ditangkap


Rabu, 19 Juli 2017 / 13:06 WIB
Penyebar hoaks surat Jokowi ditangkap


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pembuat serta penyebar surat dari Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dinyatakan hoaks.

"Sudah ya sudah (ditangkap) tiga, masih dalam pendalaman saya belum dapat informasinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (19/7).

Argo mengatakan, penangkapan itu dilakukan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (18/7).

Belum diketahui di mana para tersangka itu ditangkap maupun identitas mereka. "Ada dua WNA ya. Saya belum dapat semuanya," ujar Argo.

Salinan selembar surat bertanda tangan Presiden Joko Widodo beredar di media sosial serta instansi/ BUMN. Dalam deretan kalimat berbahasa Inggris pada surat itu, seolah-olah Presiden Jokowi meminta dukungan pada pemilihan umum mendatang.

Melalui surat itu, Jokowi juga mengajak berkomunikasi secara personal melalui alamat email tercantum, yakni jokowiiriana@gmail.com.

Menanggapi beredarnya surat itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo menyatakan bahwa surat tersebut hoaks.

"Presiden maupun pihak Istana tidak pernah mengeluarkan surat atau yang sejenis seperti itu. Surat tersebut dipastikan adalah hoax," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (11/7). (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: 2 WNA dan 1 WNI Penyebar Hoaks Surat Jokowi Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×